DKPP Sidangkan Tiga Aduan Pelanggaran Kode Etik
pada tanggal
Thursday, March 10, 2016
SAPA (JAYAPURA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Selasa (8/3) telah menyidangkan tiga aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh pihak penyelenggara, di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga penyelenggara yang disidang DKPP yaitu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Tolikara dan Asmat.
“DKPP didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan Tokoh Masyarakat telah menyidangkan 3 perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik,”kata Komisioner KPU Papua Tarwinto selaku Anggota TPD kepada pers diruang kerjanya.
Diketahui pimpinan sidang yakni Tim dari DKPP dipimpin langsung Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH yang didampingi anggota Bawaslu Papua, Peggy Watimena, Ferry Kareth dan Hilda yang mewakili unsur masyarakat. Sedangkan dari pihak KPU Papua adalah Isak Hikoyabi dan Musa Sombuk.
Dijelaskan Tarwinto untuk aduan bagi KPU Tolikara dan Intan Jaya terkait dengan proses pemilukada legislatif (Pileg) tahun 2014, dimana masih ada sisa – sisa persoalan yang belum terselesaikan.
“Intan Jaya dari materi aduannya hampir sama dengan Tolikara yakni sisa – sisa persoalan Pileg,”akunya.
Sedangkan untuk Kab. Asmat adalah proses Pemilukada Serentak tanggal 9 Desember 2015 lalu, dimana pengadu menganggap KPU Asmat tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Akan tetapi oleh KPU Asmat tetap dibantah bahwa mereka tidak netral dan menurut mereka tidaklah terbukti. Tettapi keputusan nanti yang akan menilai adalah DKPP,”katanya.
Kata Tarwinto lagi, ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya dirinya melihat materi aduannya sama degan Tolikara. Pada kesempatan itu, Tarwinto berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya. Sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP.
“Intinya kita sudah anggap Pilkada berjalan aman lancar. Tetapi kalau sampai keputusan DKPP yang menyatakan ada tindakan melanggar kode etik, itu semua kita serahkan kepada DKPP sebagai lembaga berwenang untuk memutuskannya,” ulangnya lagi.
Selanjutnya Tarwinto menyatakan, dua anggota KPU Kabupaten Waropen yang tidak netral resmi diberhentikan setelah menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
“Terkait dengan korban dari Pilkada Serentak 2015 adalah anggota KPU Waropen yakni Ketuanya Maurits Y Mofu dan anggota D Manihury diberhentikan. Pilkada kemarin memakan korban yakni dua penyelenggara pemilukada,”ungkap dia.
Kata Tarwinto, putusan sidang kedua anggota DKPP ini sudah diumumkan pada tanggal 1 Maret lalu.
“Ini terkait aduan yang mengatakan KPU Waropen yang tidak netral. Dalam putusan DKPP memang menyatakan anggota KPU Waropen memang tidak netral dalam pemilukada kemarin, karena berpihak pada salah satu pasangan calon,”jelasnya.
Pemberhentian secara resmi dua anggota KPU Waropen ini telah dikeluarkan berdasarkan surat No.107 /DKPP/2015 tanggal 1 Maret 2016.
“Jadi surat pemberhentiannya hari ini Selasa (8/3) baru kita kasih keluar,”akunya.
Sementara untuk anggota KPU lainnya yakni Isak P hanya diberikan peringatan.
Namun diakuinya sampai sekarang KPU Papua belum melakukan pleno pergantian atas dua anggota ini, karena masih ada kesibukan lain. “Jadi belum tau kapan waktunya akan diisi pengganti,”imbuhnya.
Sedangkan untuk KPU Asmat, Tarwinto mengaku belum tau apakah akan ada korban lagi atau tidak “Jadi kita anggap pemilukada 2015 berjalan dengan aman, lancar. Tetapi ternyata masih ada,”ucapnya. (maria fabiola)
“DKPP didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari pihak KPU, Bawaslu dan Tokoh Masyarakat telah menyidangkan 3 perkara kasus dugaan pelanggaran kode etik,”kata Komisioner KPU Papua Tarwinto selaku Anggota TPD kepada pers diruang kerjanya.
Diketahui pimpinan sidang yakni Tim dari DKPP dipimpin langsung Prof. Dr. Anna Erliyana, SH, MH yang didampingi anggota Bawaslu Papua, Peggy Watimena, Ferry Kareth dan Hilda yang mewakili unsur masyarakat. Sedangkan dari pihak KPU Papua adalah Isak Hikoyabi dan Musa Sombuk.
Dijelaskan Tarwinto untuk aduan bagi KPU Tolikara dan Intan Jaya terkait dengan proses pemilukada legislatif (Pileg) tahun 2014, dimana masih ada sisa – sisa persoalan yang belum terselesaikan.
“Intan Jaya dari materi aduannya hampir sama dengan Tolikara yakni sisa – sisa persoalan Pileg,”akunya.
Sedangkan untuk Kab. Asmat adalah proses Pemilukada Serentak tanggal 9 Desember 2015 lalu, dimana pengadu menganggap KPU Asmat tidak netral dan berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Akan tetapi oleh KPU Asmat tetap dibantah bahwa mereka tidak netral dan menurut mereka tidaklah terbukti. Tettapi keputusan nanti yang akan menilai adalah DKPP,”katanya.
Kata Tarwinto lagi, ternyata masih ada sisa persoalan yang belum terselesaikan pada Pileg 2014 lalu yang disidang, sehingga sidang untuk KPU Intan Jaya dirinya melihat materi aduannya sama degan Tolikara. Pada kesempatan itu, Tarwinto berharap putusan DKPP dapat turun secepatnya. Sementara mengenai keputusan terbukti atau tidaknya aduan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada DKPP.
“Intinya kita sudah anggap Pilkada berjalan aman lancar. Tetapi kalau sampai keputusan DKPP yang menyatakan ada tindakan melanggar kode etik, itu semua kita serahkan kepada DKPP sebagai lembaga berwenang untuk memutuskannya,” ulangnya lagi.
Selanjutnya Tarwinto menyatakan, dua anggota KPU Kabupaten Waropen yang tidak netral resmi diberhentikan setelah menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
“Terkait dengan korban dari Pilkada Serentak 2015 adalah anggota KPU Waropen yakni Ketuanya Maurits Y Mofu dan anggota D Manihury diberhentikan. Pilkada kemarin memakan korban yakni dua penyelenggara pemilukada,”ungkap dia.
Kata Tarwinto, putusan sidang kedua anggota DKPP ini sudah diumumkan pada tanggal 1 Maret lalu.
“Ini terkait aduan yang mengatakan KPU Waropen yang tidak netral. Dalam putusan DKPP memang menyatakan anggota KPU Waropen memang tidak netral dalam pemilukada kemarin, karena berpihak pada salah satu pasangan calon,”jelasnya.
Pemberhentian secara resmi dua anggota KPU Waropen ini telah dikeluarkan berdasarkan surat No.107 /DKPP/2015 tanggal 1 Maret 2016.
“Jadi surat pemberhentiannya hari ini Selasa (8/3) baru kita kasih keluar,”akunya.
Sementara untuk anggota KPU lainnya yakni Isak P hanya diberikan peringatan.
Namun diakuinya sampai sekarang KPU Papua belum melakukan pleno pergantian atas dua anggota ini, karena masih ada kesibukan lain. “Jadi belum tau kapan waktunya akan diisi pengganti,”imbuhnya.
Sedangkan untuk KPU Asmat, Tarwinto mengaku belum tau apakah akan ada korban lagi atau tidak “Jadi kita anggap pemilukada 2015 berjalan dengan aman, lancar. Tetapi ternyata masih ada,”ucapnya. (maria fabiola)