Bupati dan PT. Freeport Indonesia Bahas Jumlah Tenaga Kerja Asing
pada tanggal
Friday, March 11, 2016
SAPA (TIMIKA) – Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE melakukan tatap muka dengan para pimpinan PT. Freeport Indonesia (PTFI), membahas peraturan serta jumlah tenaga kerja orang asli Papua pada perusahaan tersebut.
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom, Anggota DPRD lainnya serta para pimpinan SKPD. Pertemuan tersebut dipusatkan di ruang pertemuan rumah Negara, Kelurahan Karang Senang (SP 3), Kamis (10/3).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE menyampaikan bahwa, pimpinan PTFI harus memperhatikan karyawan dengan baik. Bila mana ada karyawan yang sakit perlu diperhatikan, sebab semua karyawan bekerja di PTFI ada kontrak. Apalagi ke depan banyak karyawan bekerja di bawa tanah, seperti itulah butuh tenaga yang banyak, sehingga yang karyawan itu diperhatikan.
“Ke depan harus dibuat satu peraturan bupati (Perbup) ketenaga kerjaan dan ditetapkan pada saat sidang pleno bersama DPRD nanti untuk melindungi para karyawan yang bekerja di areal PTFI, ”kata Eltinus.
Ketua DPRD Mimika Elminus Mom berharap ada satu peraturan bupati (Perbup) yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat, bisa meningkat sehingga tidak lagi menurun.
“Kita di Kabupaten Mimika adalah masyarakat termiskin khususnya masyarakat Suku Amungme dan Kamoro. Untuk itu kita harus tingkatkan terus pertumbuhan ekonomi kita di daerah ini,”ungkat Elminus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyauw, SH.M,Si kepada wartawan usai pertemuan di Pendopo, Kamis (10/3) mengatakan, sejak tahun 2015 lalu sudah ada sosialisasi menyangkut peraturan daerah Provinsi Papua nomor 4 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan di Provinsi Papua.
“Didalam Peraturan Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) ada pembagian yaitu, sebanyak 70 persen untuk orang Papua, sementara 30 persen untuk non Papua. Di tahun 2016 Dinas Tenaga Kerja mengacak tenaga KPI dan PJP dan memilih ke perusahan PTFI. Sebab masih banyak karyawan yang berada di perusahan dibawa PTFI,”kata Mameyauw.
Dijelaskan, perlu mempresentasekan kebijakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), dengan Peraturan Provinsi nomor 4. Setelah adanya undang-undang tersebut dan peraturan Provinsi Papua internalnya di Papua bagaimana.
“Jadi hal itulah dipresentasekan dihadapan bupati saat ini. Ternyata memang trennya naik empat tahun terakhir untuk orang Papua dari semua lefel. Diharapkan ke depan PTFI lebih bijak lagi, bagaimana penanganan khusus untuk mereka trennya meningkat dan siapkan kader di job-job yang khusus,”ungkap Mameyauw.
Menurutnya, terkait dengan tenaga 70 persen dimaksudkan untuk setiap lowongan kerja. Misalnya ada 200 orang direkrut dari sekian orang 70 persen untuk Papua, sesuai dengan kualifikasi mereka.
“Dimaksud dengan 70 persen dan 30 persen untuk rekrutmen bukan untuk yang lain. Jadi kita selalu diberikan peringatan ke perusahan, kalau ada aturan di Papua untuk dijalankan. Dan peraturan tersebut sudah berjalan, cuma pemerintah saja menyiapkan yang baik. Karena mendapatkan skill harus dilatih, selain pendidikan,”tutur Mameyauw. (Ervi Ruban)
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom, Anggota DPRD lainnya serta para pimpinan SKPD. Pertemuan tersebut dipusatkan di ruang pertemuan rumah Negara, Kelurahan Karang Senang (SP 3), Kamis (10/3).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE menyampaikan bahwa, pimpinan PTFI harus memperhatikan karyawan dengan baik. Bila mana ada karyawan yang sakit perlu diperhatikan, sebab semua karyawan bekerja di PTFI ada kontrak. Apalagi ke depan banyak karyawan bekerja di bawa tanah, seperti itulah butuh tenaga yang banyak, sehingga yang karyawan itu diperhatikan.
“Ke depan harus dibuat satu peraturan bupati (Perbup) ketenaga kerjaan dan ditetapkan pada saat sidang pleno bersama DPRD nanti untuk melindungi para karyawan yang bekerja di areal PTFI, ”kata Eltinus.
Ketua DPRD Mimika Elminus Mom berharap ada satu peraturan bupati (Perbup) yang dapat meningkatkan perkembangan ekonomi masyarakat, bisa meningkat sehingga tidak lagi menurun.
“Kita di Kabupaten Mimika adalah masyarakat termiskin khususnya masyarakat Suku Amungme dan Kamoro. Untuk itu kita harus tingkatkan terus pertumbuhan ekonomi kita di daerah ini,”ungkat Elminus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Dionisius Mameyauw, SH.M,Si kepada wartawan usai pertemuan di Pendopo, Kamis (10/3) mengatakan, sejak tahun 2015 lalu sudah ada sosialisasi menyangkut peraturan daerah Provinsi Papua nomor 4 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan di Provinsi Papua.
“Didalam Peraturan Daerah Otonomi Khusus (Perdasus) ada pembagian yaitu, sebanyak 70 persen untuk orang Papua, sementara 30 persen untuk non Papua. Di tahun 2016 Dinas Tenaga Kerja mengacak tenaga KPI dan PJP dan memilih ke perusahan PTFI. Sebab masih banyak karyawan yang berada di perusahan dibawa PTFI,”kata Mameyauw.
Dijelaskan, perlu mempresentasekan kebijakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), dengan Peraturan Provinsi nomor 4. Setelah adanya undang-undang tersebut dan peraturan Provinsi Papua internalnya di Papua bagaimana.
“Jadi hal itulah dipresentasekan dihadapan bupati saat ini. Ternyata memang trennya naik empat tahun terakhir untuk orang Papua dari semua lefel. Diharapkan ke depan PTFI lebih bijak lagi, bagaimana penanganan khusus untuk mereka trennya meningkat dan siapkan kader di job-job yang khusus,”ungkap Mameyauw.
Menurutnya, terkait dengan tenaga 70 persen dimaksudkan untuk setiap lowongan kerja. Misalnya ada 200 orang direkrut dari sekian orang 70 persen untuk Papua, sesuai dengan kualifikasi mereka.
“Dimaksud dengan 70 persen dan 30 persen untuk rekrutmen bukan untuk yang lain. Jadi kita selalu diberikan peringatan ke perusahan, kalau ada aturan di Papua untuk dijalankan. Dan peraturan tersebut sudah berjalan, cuma pemerintah saja menyiapkan yang baik. Karena mendapatkan skill harus dilatih, selain pendidikan,”tutur Mameyauw. (Ervi Ruban)