-->

Tunjangan 3T Bukan Hanya Bagi Guru

SAPA (MERAUKE) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk memberikan tunjangan kerja di daerah terpencil, terisolir dan terbelakang (3T) tidak hanya kepada guru, namun diberikan kepada semua PNS yang bertugas di daerah pedalaman.
 
Plh Bupati Merauke, Daniel Pauta mengungkapkan tunjangan 3T adalah perangsang bagi PNS untuk setia dan termotivasi bekerja di daerah pedalaman. Pemberian tunjangan itu tidak hanya kepada guru, tetapi pegawai lainnya juga berhak menerima.

“Guru, petugas kesehatan, pegawai yang bertugas di distrik dan juga penyuluh pertanian, yang khususnya bertugas di daerah 3T,” terang Pauta, Jumat (29/1).

Ia menegaskan kembali, Pemkab Merauke mengakomodir dana tunjangan 3T bukan 100% untuk guru-guru. Seyogyanya, peruntukkan dana itu juga bagi pegawai-pegawai yang mengabdi di daerah 3T.

“Termasuk sekretaris kampung yang notabene PNS,” singkatnya.

Menurut Pauta, syarat dan kriteria pembayaran tunjangan 3T sangat jelas, yakni bagi PNS yang aktif melaksanakan tugasnya di daerah pedalaman.

Khusus guru yang bertugas di daerah 3T, namun yang bersangkutan mendapat ijin/tugas belajar di kota, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat menerima tunjangan 3T.

“Misalnya dia punya nama ada di Kimaam, tapi badannya ada di kota, itu tidak bisa dibayar,” tegasnya.

Syarat untuk membayar tunjangan 3T aksn dibuktikan dengan daftar hadir setiap hari dari masing-masing pimpinan pegawai di daerah 3T.  “Tidak akan mungkin kita bayar orang yang tak bekerja,” celetuknya.

Kepala BPKAD Merauke, Ruslan Ramli menjelaskan kebijakan Pemkab Merauke memberi tunjangan 3T bukanlah sesuatu yang mutlak bagi pegawai.

“Karena ini bersyarat, yakni harus bekerja di wilayah 3T, dan tentunya keaktifannya. Juga dana yang dibayarkan itu bervariasi, beda Kimaam, beda Waan, dan sebagainya,” pungkasnya. (emanuel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel