-->

Lembaga Keagamaan Penerima Dana Otsus Akan Ditertibkan

SAPA (JAYAPURA)  – Sebanyak 40 lembaga keagamaan yang sebelumnya menjadi penerima dana hibah dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus), Papua akan ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. Hal ini dikarenakan sebagian dari lembaga tersebut ternyata tidak berkedudukan di Papua dan juga  belum memiliki kantor serta penyebaran umat yang terbatas pada satu daerah saja.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Papua Naftali Yogi, Sabtu (27/2) di Jayapura.

“Alasannya kita menertibkan karena pertama kita lihat dari sisi kekuatan jemaat yang ada di Papua. Kedua dia harus memliki kantor. Ketiga memliki penyebaran umat yang luas di tanah ini, karena seandainya dia hanya satu gereja saja untuk apa dibantu,”jelasnya.

Kemudian yang juga penting sekali menurut Yogi adalah berkedudukan di Papua bukan di luar daerah (memiliki kantor pusat di luar Papua, tetapi membuka cabang di Papua).

“Makanya memang bantuan ini harus dihitung dulu kekuatan jemaatnya berapa banyak, sebab itu akan berpengaruh pada nilai bantuannya,”imbuhnya.
Menurut Naftali, 40 lembaga keagamaan ini sebagian besar adalah gereja. Sementara bagian secilnya termasuk dari Hindu, Budha dan Islam. Hanya meski ada penertiban, nilai alokasi dana hibah untuk 2016 masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Nilainya tahun ini Rp21 miliar untuk 51 lembaga keagamaan. Penyalurannya sedang diurus tinggal menunggu turunnya SK Gubernur bagi lembaga yang akan menerima dana hibah itu. Sebab SK ini kan berlaku hanya satu tahun,”jelasnya.

51 lembaga keagamaan yang akan menerima dana hibah ini, tidak hanya gereja tetapi juga masjid, dan juga Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) yang merupakan organisasi di bawah gereja.

Sementara disinggung mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah 2015, mantan bupati Paniai ini mengatakan seluruhnya sudah selesai.
“Untuk pertanggungjawaban tahun lalu sudah selesai. Tahun ini sudah bagus, sehingga harapannya di 2016 ini bisa lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya,”harapnya.

Pasalnya kedepannya aturan pencairan dana hibah semakin diperketat. Dimana dari dua termin pencairan, lembaga keagamaan diharuskan menyampaikan bukti fisik lapangan kegiatan tahap pertama, baru kemudian tahap berikutnya bisa dicairkan. Tak ada laporan pertanggung jawaban, dana tahap dua tak bakal cair.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Papua membuat kebijakan dalam pembagian dana otonomi khusus, yakni 80 persen ke kabupaten/kota sedangkan 20 persen untuk provinsi. Dari dana 20 persen ini, 10 persennya diberikan bantuan kepada lembaga keagamaan. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel