Jessica Jadi Tersangka Pembunuhan Mirna
pada tanggal
Tuesday, February 2, 2016
SAPA (JAKARTA) -- Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga telah membunuh Wayan Mirna Salihin. Atas perbuatannya tersebut, Jessica disangka telah melakukan pembunuhan berencana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Krishna menjelaskan, jika Jessica tidak memiliki pengacara maka pihak kepolisian akan menyediakan untuk mendampinginya. Namun jika punya maka kehadiran pengacara ditunggu hari ini.
Sebagai catatan, Jessica memiliki dua orang pengacara yaitu Yudi Wibowo dan Andi Jusuf. Keduanya, kata Krishna, hingga kini belum menunjukkan batanh hidungnya di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tunggu sampai hari ini untuk bisa membuka berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.
Dengan begitu, Krishna menegaskan status Jessica saat ini adalah tersangka pembunuh Mirna dan dia tak lagi diperiksa sebagai saksi.
Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.(dtc)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," kata Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Krishna menjelaskan, jika Jessica tidak memiliki pengacara maka pihak kepolisian akan menyediakan untuk mendampinginya. Namun jika punya maka kehadiran pengacara ditunggu hari ini.
Sebagai catatan, Jessica memiliki dua orang pengacara yaitu Yudi Wibowo dan Andi Jusuf. Keduanya, kata Krishna, hingga kini belum menunjukkan batanh hidungnya di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tunggu sampai hari ini untuk bisa membuka berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.
Dengan begitu, Krishna menegaskan status Jessica saat ini adalah tersangka pembunuh Mirna dan dia tak lagi diperiksa sebagai saksi.
Hanya dalam tempo kurang dari 10 jam pasca gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin, polisi menangkap Jessica Kumala Wongso dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Krishna pagi tadi.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica Kumala Wongso dan Hani, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.(dtc)