Gubernur Papua Akan Lantik Pejabat Eselon III
pada tanggal
Wednesday, February 17, 2016

Tetapi terpaksa harus dilakukan secara terpisah dikarenakan masih dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan UU No 5 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
“Makanya pejabat Eselon III lebih dulu kita lantik baru menyusul dalam waktu dekat pejabat Eselon II. Karena khusus untuk pejabat Eselon II masih ada perbaikan dalam ASN. Dimana ada beberapa jabatannya yang harus dilelang secara terbuka,”terangnya.
Baca Juga
Saat disinggung soal kapan waktu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2016, Gubernur mengatakan bakal diserahkan setelah seluruh pejabat Eselon III dan II dilantik.
“Terkait (Penyerahan DPA) itu, nanti setelah saya lantik Pejabat Eselon III dan II. Tapi sebenarnya DPA ini sudah sementara disiapkan. Sebab ada sebagian yang sudah jadi. Kita berdoa semua ini bisa diserahkan secepatnya,”terang mantan Bupati Puncak Jaya itu.
Sebelumnya, kehadiran UU ASN diharapkan menghilangkan aroma politisasi dalam birokrasi, sehingga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme seperti yang tercantum dalam Pasal 12.
Sementara bagi honorer yang gagal menjadi CPNS dapat masuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
ASN juga menjamin kesejahteraan yang memadai bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, sebab akan memperoleh honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, biaya kesehatan, serta uang duka.
UU ini juga menjamin kompetisi terbuka antara PNS sebab menggunakan pendekatan open karir terbuka dengan mengedepankan kompetisi dalam promosi dan pengisian jabatan.
Istilah yang sering kita dengar adalah ”lelang jabatan” yang belum lama ini telah mulai digalakkan beberapa Pemerintah Provinsi, termasuk DKI Jakarta.(maria fabiola)