-->

Aris Merdeka Nilai Tersangka Pencabulan Anak Diancam Pasal Berlapis

SAPA (TIMIKA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur di Timika, yang terjadi pada Rabu (10/2) lalu, sudah diakui oleh pelaku. Bahkan pelaku atas perbuatannya itu dapat diancam dengan pasal berlapis.

"Ini bisa kena pasal berlapis tersangkanya ini, karena dia mengajak, berarti sudah dia rencanakan sebelumnya," ungkap Aris, Sabtu (13/2) di Polsek Mimika Baru (miru) usai menemui pelaku AW (25).

Aris berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus pencabulan ini hingga ke penegak hukum lainnya hingga tuntas. Bahkan dari hasil koordinasi bersama pihak Kepolisian di Timika, tersangka dikatakan Aris, dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak maupun pasal 340 KUHP tentang perbuatan yang direncanakan.

“Jadi tersangka mengatakan dan dia akui itu. Dia sudah lima kali melakukan pemerkosaan dan akhirnya tertidur disitu (TKP), itu kata dia (pelaku) saat saya tanya,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Timika pada Rabu lalu, dilakukan pelaku sekitar pukul 14.00 Wit. Dimana pelaku yang berinisial AW (25) dan mengaku sebagai tukang ojek, menjemput korban Mawar (10) disekolahnya.

Kata pelaku bahwa dirinya disuruh orang tua korban untuk menjemput korban pulang kerumahnya. Namun bukannya mengantar pulang kerumah tetapi pelaku membawa korban ke Gorong-Gorong wilayah mile 21, dan melakukan aksi bejatnya memperkosa korban.

Beruntung aksi pelaku diketahui warga sekitar yang sedang memperbaiki jaringan listrik disekitar TKP, karena korban berteriak akhirnya warga mencari arah teriakan korban lalu menemui korban. Warga yang marah langsung mengejar pelaku lalu menangkapnya. Ketika berhasil menangkap pelaku maka warga mengikat dan menganiaya pelaku hingga babak belur.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga bersama keluarga korban menghubungi petugas Polisi. Saat dua regu Polisi tiba di TKP, langsung mengamankan pelaku namun pelaku sempat melawan untuk diamanakan. Akhirnya petugas memaksa agar pelaku naik ke mobil patroli untuk dibawa ke Polsek Mimika Baru dan diamankan. (Saldi Hermanto)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel