-->

UMK dan UMSK Harus Direalisasikan

UMK dan UMSK Harus DirealisasikanTIAP tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perumahan Rakyat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Besarannya tiap tahun mengalami kenaikan. Untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.487.000, naik 10,85 persen dari tahun 2015 sebesar Rp 2.244.000 atau 243.474.

Kenaikan UMK dan UMSK ini merupakan kabar gembira bagi para pekerja, karyawan, buruh, pengasuh bayi, pembantu rumah tangga di daerah ini. Namun pertanyaan yang muncul setiap tahun setelah UMK dan UMSK ini ditetapkan adalah apakah para pekerja menerima upah sesuai UMK dan UMSK tersebut? Apakah UMK dan UMSK tersebut dipatuhi dan direalisasikan oleh para pemilik perusahaan, toko, rumah makan dan pemiliki usaha jasa lainnya di daerah ini?

Fakta menunjukkan banyak pemilik perusahaan, toko, rumah makan dan pemilik usaha lainnya tidak mematuhi UMK dan UMSK yang ditetapkan tiap tahun tersebut. Karyawan toko dan rumah makan misalnya umumnya mereka menerima upah di bawah Rp 2 juta per bulan. Bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta per bulan. Dengan alasan yang tidak masuk diakal sehat, seperti mengalami kerugian, banyak pemilik toko dan rumah makan yang membayar karyawannya seenak perutnya, tanpa peduli upah tersebut melanggar UMK dan UMSK.

Para karyawan toko dan rumah makan pun tidak bisa berbuat banyak, apa lagi menuntut upah sesuai UMK dan UMSK, karena bersyukur sudah bisa diterima bekerja. Sekaligus mensyukuri upah yang rendah tersebut, cukup untuk kebutuhan hidup atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau pun mau protes upah yang rendah tersebut, mau protes ke mana? Apakah protes tersebut akan didengar dan direalisasikan? Kalau memprotes lalu di berhentikan atau di PHK lalu mau bekerja di mana lagi? Siapakah yang akan memperjuangkan nasib karyawan atau buruh yang di PHK karena memprotes upah yang rendah?

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyalahkan atau mengkambinghitamkan instansi atau pengusaha tertentu. Tulisan ini bertujuan menggugah Pemkab Mimika melalui instansi terkait bahwa UMK dan UMSK yang ditetapkan bukan sesuatu yang asal ditetapkan setiap tahun, tapi terlebih dari itu harus direalisasikan oleh para pemilik usaha apa pun yang mempekerjakan karyawan atau buruh di daerah ini. Tidak bisa tidak. Bila ada pemilik usaha yang melanggar, maka harus diberi sanksi tegas, dengan menutup tempat usaha tersebut.

Karena fakta membuktikan banyak pemilik usaha yang dengan sadar dan sengaja membayar upah yang rendah agar meraup keuntungan besar. Karyawan atau buruh hanya dijadikan sapi perah untuk memperkaya diri. Fakta yang tidak bisa dipungkiri, pemilik usaha terus bertambah kaya, usahanya terus berkembang, mobil diganti dengan yang baru atau tambah mobil baru lagi, sementara kehidupan karyawan atau buruhnya bukan bertambah baik seiring dengan kemajuan pemilik usaha, tapi tidak berubah sama sekali, bahkan semakin melarat.

Bagaimana dengan nasib karyawan atau buruh di Mimika di tahun 2016 ini? Apakah akan menerima upah sebesar Rp 2.487.000 per bulan? Atau jauh di bawah itu? Kalau di bawah UMK dan UMSK tersebut, apakah Dinas Ketenagakerjaan dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika akan memperjuangkan nasib para karyawan atau buruh tersebut? Apakah akan ada pemilik usaha yang diberi sanksi tegas karena membayar karyawan atau buruhnya di bawah UMK dan UMSK tahun 2016?  Kita tunggu saja. (Redaksi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel