Tabungan Haji Bank Muamalat Sangat Mudah
pada tanggal
Friday, January 29, 2016
SAPA (TIMIKA) - Manager Bank Muamalat Timika,Wisnu Satria Bharata menyatakan proses dan mekanisme dalam membuka tabungan Haji di bank tersebut sangat mudah karena proses yang diberikan kepada calon haji yang hendak menabung sebagai peserta tabungan haji hanya melengkapi beberapa persyaratan saja seperti, kartu keluarga, KTP suami istri dan pas foto.
“Untuk membuka rekening awal tabungan haji sebesar Rp 100 ribu tetapi untuk calon haji yang langsung ingin untuk mendapatkan porsi haji, diharuskan menabung sebesar Rp 25,500,000. Sedangkan untuk penabung yang menggunakan tabungan haji dengan besar tabungan Rp 100 ribu dapat menabung hingga total yang telah ditentukan. Sedangkan untuk yang langsung sebesar Rp 25,500.000 langsung pihak Bank Muamalat mengurus porsi haji dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Wisnu kepada Salam Papua Rabu (27/1).
Lanjut Wisnu, selain dari tabungan haji ada juga tabungan umroh yang khusus bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh. Namun, biaya dari haji dengan umroh beda karena haji secara langsung di tentukan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
“Namun tabungan haji yang telah ditentukan bagi calon haji bisa dapat melunasi besar biaya haji ketika sudah siap untuk menunaikan ibadah haji,” terang Wisnu.
Sedangkan terkait kouta menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 melalui tabungan haji Bank Muamalat Timika mencapai 80 persen. Karena tabungan haji di Bank Muamalat hingga saat ini sudah mencapai target yang dimiliki.
“Kami juga ingin tingkatkan pelayanan tabungan haji ini. Hingga memasuki tahun 2016 ini kami tetap melayani tabungan haji namun untuk prosedurnya kami tetap menunggu perintah dari Departemen Agama sebagai penyalur keberangkatan haji,” ungkap Wisnu. (Maurits Sakbal)
“Untuk membuka rekening awal tabungan haji sebesar Rp 100 ribu tetapi untuk calon haji yang langsung ingin untuk mendapatkan porsi haji, diharuskan menabung sebesar Rp 25,500,000. Sedangkan untuk penabung yang menggunakan tabungan haji dengan besar tabungan Rp 100 ribu dapat menabung hingga total yang telah ditentukan. Sedangkan untuk yang langsung sebesar Rp 25,500.000 langsung pihak Bank Muamalat mengurus porsi haji dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Wisnu kepada Salam Papua Rabu (27/1).
Lanjut Wisnu, selain dari tabungan haji ada juga tabungan umroh yang khusus bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh. Namun, biaya dari haji dengan umroh beda karena haji secara langsung di tentukan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.
“Namun tabungan haji yang telah ditentukan bagi calon haji bisa dapat melunasi besar biaya haji ketika sudah siap untuk menunaikan ibadah haji,” terang Wisnu.
Sedangkan terkait kouta menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 melalui tabungan haji Bank Muamalat Timika mencapai 80 persen. Karena tabungan haji di Bank Muamalat hingga saat ini sudah mencapai target yang dimiliki.
“Kami juga ingin tingkatkan pelayanan tabungan haji ini. Hingga memasuki tahun 2016 ini kami tetap melayani tabungan haji namun untuk prosedurnya kami tetap menunggu perintah dari Departemen Agama sebagai penyalur keberangkatan haji,” ungkap Wisnu. (Maurits Sakbal)