-->

Sosialisasi TP4D dan Penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari

Sosialisasi TP4D dan Penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari 
SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengadakan sosialisasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sekaligus penandatangan MoU Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara antara Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Timika. Kegiatan sehari ini dibuka oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE di Rumah Pendopo, Rabu (27/1).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE, Wakil Bupati Yohanes Bassang SE Msi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ausilius Yaou S.Pd,MM, para staf ahli, para asisten, pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Kantor dan Badan, serta empat Kepala Distrik dengan nara sumber, Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Timika, Alex Sumarna.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng SE dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015, tentang  aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tidak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

“Sementara, penandatanganan kerjasama bidang Hukum dan Tata Usaha Negara, juga dimaksukan Kejaksaan Negara Timika, nantinya sebagai pengacara negara sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahunj 204 tentang Kejaksaan,”ujar Omaleng.

Bupati menjelaskan, kerjasama tersebut bila ada gugatan kepada Pemkab Mimika, dibidang Tata Usaha Negara dan Perdata, maka dapat berkonsultasi dan menunjuk Kejaksana sebagai kuasa hukum dari Pemkab Nunuka. Dan hal-hal menyangkurt hukum dapat dikonsultasikan kepada Kejaksaan Negara Timika.

“Kepada seluruh SKPD, Staf Ahli dan Asisten, mengikuti kegiatan TP4D, sungguh-sungguh dan bila ada hal-hal yang kurang jelas harus bertanya,” kata Omaleng.

Kepala Kejaksaan Negara Timika, Alex Sumarna dalam sambutannya mengatakan, kejaksaan adalah lembaga pemerintah non kementrian yang melaksanakan kekuasaan negara, berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 dibidang penuntutan pidana, ketertiban dan ketentraman umum, serta dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“TP4D di Mimika telah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Timika, dapat berjalan dengan baik, dirasakan manfaatnya, benar-benar mempunyai kontribusi positif bagi pelaksanaan pemerintah dan pembangunan,”ujar Alex.

Menurutnya, TP4D dapat berhasil mencapai misinya, apabila didukung dengan kerjasama yang baik. Niat baik dan tulus untuk mengabdi kepada bangsa dan negara diantara aparatur Kejaksaan, pemerintah serta dukungan dari masyarakat.

Ada beberapa poin terkait dengan fungsi TP4D yaitu,  memberikan penerangan hukum di lingkup instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain, terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara. Poin kedua melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk menginditifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerap anggaran dan pelaksanaan pembangunan. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel