Sebagian Rumah Ibadah Tidak Memiliki IMB
pada tanggal
Monday, January 25, 2016

Menurut Yohanes, sebagian besar rumah ibadah yang ada di Mimika baik Gereja, Masjid, Wihara dan Pura hingga, kini belum memiliki IMB. Sehingga diharapkan kepada pengelolah tempat ibadah bisa mengurus IMB, sebelum Pemerintah melakukan revisi PERDA pemungutan biaya IMB.
"Sebagian besar rumah ibadah Pura, Wihara, Gereja dan Masjid harus segera, mengurus IMB mumpung Pemerintah belum direvisi "kata Yohanes
Pengurusan IMB rumah-rumah ibadah, tidak dipungut biaya, tetapi pengelolah rumah ibadah harus memenuhi persyaratan lokasi dan garisan badan jalan.
“Yang penting memenuhi lokasinya dan garisan badannya, maka Distako berikan IMB,” kata Yohanes.
Terkait IMB rumah ibadah, Distako berencana melakukan pertemuan, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika, agar dapat melakukan sosialisasi kepada semua tempat ibadah yang ada di Mimika.
"Kami rencana bertemu dengan FKUB ini, sebab melalui forum tersebut, mereka bisa sampaikan ke masing-masing rumah ibadah, kalau tidak dipungut biaya. Siapa tahu tahun ke depan ada revisi lalu dikenakan biaya,"terang Yohanes
Menurut Yohanes, IMB tersebut akan berikan, kepada semua rumah ibadah, baik semi permanen maupun permanen. Untuk semi permanen, bisa memberikan sertifikat serta gambar badan gereja yang dibangun pada tahun berikutnya .
"Jangan melihat harus permanen gerejanya, rumah papanpun, tetap kita berikan IMB," tutur Yohanes
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi, dengan kepala departemen agama, untuk memfasilitasi ketempat-tempat ibadah.
"Saya bersama teman-teman juga nantinya, akan bertemu dengan Kadepag untuk memfasilitasi,"ujar Yohanes. (Ervi Ruban)