Pengoperasian Mesin Pencacah Tunggu APBD
pada tanggal
Thursday, January 21, 2016

SAPA (TIMIKA)- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mimika, Septianus Soumilena, SE, M.Si melalui Sekretaris BLH Jeffri Deda, S.Sos mengatakan, mulai 2016 ini pihaknya mulai memfungsikan mesin pencacah plastik.
“ Kami sudah memasukkan anggaran di tahun ini, untuk pengadaan perlengkapan operasi mesin pencacah plastik. Dan program tersebut, sudah dimasukkan ke dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) BLH,”kata Sekretaris BLH Jeffri Deda, S.Sos saat ditemui Salam Papua diruang kerjanya, Selasa (19/1).
Menurutnya, mesin pencacah plastik diusahakan, semaksimal mungkin supaya bisa difungsikan. Karena sampah plastic di Kota Mimika setiap hari mencapai 200 - 300 kubik. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan usulan yang ada di DPA BLH, bisa terealisasi. Karena apabila beroperasi, maka dalam satu tahun perawatan mesin pencacah plastik enam bulan sekali maka dalam satu tahun mesin pencacah plastik dua kali perawatan untuk mengantikan oli. Dengan jumlah keseluruhan dana perawatan setahun Rp18 juta.
“ Kalau usulan tersebut ditolak, maka secara otomatis mesin pencacah plastik tersebut tidak dapat difungsikan,”ujar Deda.
Ia mengatakan, kalau mesin pencacah plastik sudah berfungsi, kita akan memberitahukan kepada masyarakat, agar mengumpulkan sampah pada tempatnya. Yang selanjutkan, akan kita angkut dengan mobil dibawa ke penampungan. Sehingga bisa diproses untuk dicacah di mesin pencacah plastik.
Lanjutnya, dan nantinya apakah yang mengoperasikan adalah pihak ketiga, pihaknya masih belum bisa memutuskan. Karena akan dikoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“ Kami akan kumpulkan sampah plastik untuk diolah di dalam mesin. Sementara untuk yang mengoperasikan apakah pihak ketiga atau dari BLH sendiri, kita lihat nanti. Ini karena, BLH juga memiliki tenaga untuk mengoperasikan,” tutur Deda. (Ervi Ruban)
