-->

Pendamping Desa Harus dari Kampung

SAPA (TIMIKA) - Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengatakan, nama-nama tenaga pendamping desa memang sudah masuk, tetapi tidak mewakili masyarakat yang ada dari kampung itu sendiri. Karena, persyaratan dari pusat bahwa kampung yang mengusulkan pendamping.

“Nama memang sudah masuk duluan, karena surat persyaratan terlambat masuk ke kita. Sehingga kita harus menyurat lagi ke kepala distrik untuk diteruskan ke kepala kampung, agar mengutus kandidat dari kampung mereka. Jadi, nama-nama yang sudah ada tidak bisa di akomodir,” tutur Sekretaris BPM Antonius saat ditemui Salam Papua di Pendopo, Senin (25/1).

Menurutnya, jika pendamping dari kampung akan lebih bagus. Karena mereka tahu betul medan di kampung, dari kampung satu ke kampung lainnya. Dimana satu pendamping kampung, akan menangani dua sampai tiga kampung. Sehingga sebaiknya pendamping kampung berasal dari tempat tersebut.

Lanjutnya, kenapa demikian? Ini karena belajar dari pengalaman yang lalu, bahwa pendamping desa sering tidak berada di distrik. Tetapi pendamping ini lebih banyak di kabupaten. Kondisi inilah yang membuat masyarakat mengirim surat pernyataan, bahwa mereka menolak pendamping dari kampung lain.

 “Kalau dari kami di BPM tetap akan mengikuti aturan dari Pusat, bahwa dari kampung yang mengusulkan pendamping. Persyaratan menjadi pendamping kampung minimal tingkat SMP dan mengerti bahasa dan adat istiadatnya,” jelas Antonius.

Lanjut Antonius, anggaran untuk pendamping desa ini semua dari Pusat dana APBN. Sedangkan kabupaten hanya membantu untuk menerima berkas-berkas saja, dan yang menentukan kelulusannya pun dari Provinsi dan Pusat.

“ Kabupaten hanya memfasilitasi saja, sementara untuk anggarannya berasal dari pusat,”ungkapnya. (Ervi Ruban)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel