-->

Pemerintah Diminta Tak Beri Izin Lapindo

PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur gas  
SAPA (JAKARTA) - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk tak memberikan izin PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur gas di dekat area terdampak lumpur. Dikhawatirkan, pengeboran tersebut bakal membuat bencana lumpur kembali terulang

"Masyarakat Sidoarjo tidak mau kejadian 2006 terulang. Sekarang Lapindo mau mengebor lagi. Kita realistis saja, dulu dia bertanggung jawab nggak? Saya ingin ini dihentikan atas nama kemanusiaan, atas nama solidaritas dengan masyarakat Sidoarjo," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Syaikhul Islam saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Senin (25/1).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VII Joko Purwanto. Menurutnya, Lapindo lebih baik menggunakan uangnya untuk memenuhi kewajibannya kepada warga terdampak semburan lumpur.

"Patahan yang timbul kita tidak pernah duga. Banyak sumur-sumur masyarakat yang juga menjadi semburan lumpur. Hentikan ini. Kami meminta pemerintah menghentikan proses pengeboran. Kalau Lapindo punya uang buat ngebor, bayar utang saja ke masyarakat."

Sejauh ini, kata Sudirman Said, pihaknya belum memberikan lampu hijau untuk pengeboran tersebut. Sebab, pemerintah masih khawatir dampak negatifnya.
"Kementerian ESDM memberikan instruksi agar kegiatan diberhentikan sementara. Bupati Sidoarjo juga memberikan rekomendasi agar kegiatan diberhentikan sementara," katanya.

Dia menjelaskan, kontrak bagi hasil wilayah kerja di Sidoarjo dilakukan antara pemerintah dengan Lapindo pada 23 April 1990 dan berakhir pada April 2020. Pemilik saham Lapindo terdiri dari Lapindo Brantas Inc sebesar 50 persen, Prakarsa Brantas 32 persen dan PT Minarak Brantas sebesar 18 persen.

"Jadi setelah kami semua mengalami berbagai isu di lapangan, pada Oktober 2015, Bupati Sidoarjo memberikan izin lingkungan, SKK Migas juga memberikan persetujuan atas Work Plan and Budget. Tapi Dirjen Migas belum berikan kajian dari sisi teknis dan safety-nya," katanya. (Mdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel