-->

Pelarangan Miras Tetap Diberlakukan

 Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH
SAPA (JAYAPURA) – Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH memastikan bakal melaunching Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan Minuman Keras (Miras) di Papua. Walau tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu launching, namun pihaknya menjamin hal tersebut bakal diwujudkan dalam waktu dekat.

“Soal Perda kan sudah tinggal launching saja, untuk selanjutnya dilaksanakan hingga kini baik Biro Hukum maupun DPRP secara intensif melakukan sosialisasi,”terangnya.

Kata Gubernur Lukas Enembe, nantinya saat launching penegakan Perda Miras, pihaknya bakal mengundang seluruh stakeholder untuk melakukan launching Perda Miras secara bersama-sama.

”Kita bakal mengundang seluruh stakeholder, untuk bersama-sama melaunching Perda Miras,”terangnya. 

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH menjelaskan pihaknya siap mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan minuman keras (miras) di Papua.

Hal ini disampaikan mengingat masuknya miras di Papua berdampak buruk terhadap generasi penerus di Provinsi Papua. (maria fabiola)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel