Pajak Desa di Merauke Lebih Tinggi dari Kota
pada tanggal
Thursday, January 7, 2016

SAPA (MERAUKE) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Majinur mengungkapkan penerimaan atau realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat perdesaan lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan di Kabupaten Merauke pada 2015 lalu.
“Tingkat perkotaan realisasi penyampaian SPPT dan realisasi penerimaan hanya mencapai 70%, sedangkan perdesaan lebih dari 70 persen bahkan ada yang 100 persen,” kata Majinur kepada Salam Papua, Rabu (6/1).
Realisasi PBB P2 Kabupaten Merauke diketahui setelah dilaksanakan lomba intensifikasi dan eksentifikasi PBB P2 Kabupaten Merauke sejak Maret – Desember 2015 lalu.
Melalui lomba itu, diputuskan 8 kelurahan se Distrik Merauke tidak masuk nominator pemenang lomba, karena tidak mencapai kriteria realisasi penerimaan PBB sebesar 80 persen.
“Secara umum realisasi penerimaan PBB sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar 118,45 persen. Sedang realisasi bagi hasil PBB 72,90 persen dari target sebesar Rp25 miliar,” sebutnya.
Menurutnya, PBB telah diamanatkan oleh UU 28 tahun 2009 sebagai pajak daerah dan telah diundangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2015.
“Lomba ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak bumi dan bangunan. Pemkab Merauke telah memberikan kewenangan kepada distrik, kelurahan dan kampung untuk melakukan pungutan PBB,” ujarnya.
Sekda Merauke Daniel Pauta mengatakan Pemkab Merauke belum mampu mencapai target penerimaan PBB P2.
“Berdasarkan laporan Dispenda, semula ditargetkan Rp26 miliar, tapi hanya mencapai Rp24 miliar atau 78 persen,” sebut dia.
Ia menilai, aparatur tingkat kelurahan dan distrik khususnya di kota Merauke dan sekitarnya masih belum konsisten mengelola PBB.
“Perlu diketahui 75 persen pajak dimanfaatkan untuk pembangunan, oleh karena itu pajak sangat penting bagi kita semua,” tandasnya. (emanuel)