-->

KPAI Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi Cegah Kekerasan Anak

Presiden Joko Widodo dalam pencegahan kekerasan terhadap anak SAPA (JAKARTA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan menjadi peraturan presiden.

"Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata Presiden, mengingat kasus kekerasan terhadap anak baik di sekolah maupun madrasah masih menjadi permasalahan serius," kata Susanto melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (13/1).

Susanto mengatakan tren kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku terus meningkat. Karena itu, penyelamatan anak tidak boleh ditunda-tunda sehingga KPAI mengusulkan kepada Presiden untuk mengambil langkah segera.

Pada pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/1), selain menagih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak, KPAI juga meminta Presiden mengambil langkah terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

"Rapermendikbud tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah hampir dua tahun lebih diproses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum juga diterbitkan, karena itu KPAI mengusulkan agar diambil alih menjadi peraturan presiden," tuturnya.
Susanto mengatakan Presiden menanggapi usulan tersebut dengan baik dan meminta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki agar memfasilitasi rapat terbatas dengan KPAI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jaksa Agung dan Kepala Polri.

Rapat terbatas tersebut akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak dan upaya mengambil kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dalam bentuk peraturan presiden.

Sebelumnya, KPAI menemui Presiden Jokowi untuk membahas percepatan penerbitan Perpu Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak, salah satunya tentang kebiri predator seksual.

Data KPAI selama 2015 menunjukkan turunnya tindak kejahatan terhadap anak, khususnya pasca keputusan politik untuk pemberatan hukuman. Pada 2014, terjadi 5.666 kasus kejahatan terhadap anak, dan menurun pada 2015 menjadi 3.820 kasus dengan penurunan signifikan pada November dan Desember. (ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel