Kejaksaan Manokwari Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 M
pada tanggal
Monday, January 25, 2016

SAPA (MANOKWARI) - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat, menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Papua Barat, senilai Rp78 miliar, Kamis (21/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Manokwari, Jhon Ilef Malamassam, di Manokwari, Senin, mengatakan, kontraktor perinisial RS itu, saat ini, dititipkan di sel tahan Lembaga Pemasyarakatan di daerah tersebut.
Menurut dia, penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Ia menyebutkan, sebelum dibawa ke Lapas, RS sempat mengeluh atas kondisi kesehatanya. Tersangka, merasa terkena tekanan darah tinggi.
Namun setelah dokter melakukan pemeriksaan, hasil menunjukan bahwa, kondisi kesehatan tersangka normal. Sehingga, penanahan tetap dilaksanakan.
Dia menuturkan, penetapan RS sebagai tersangka, terkait program pembangunan jalan trans Papua Barat, antara Ayawasi-Kebar.
"Saat itu, tersangka mengajukan kekurangan pembayaran sebesar Rp78 miliar. Namun setelah ditelusuri, mekanisme penagihan tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Penagihan kala itu, dilakukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Atas penagihan itu, dana pun dicairkan sebesar Rp78 miliar, tanpa melalui mekanisme pembayaran yang benar.
Selain RS, lanjut dia, masih ada beberapa tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, antara lain, Mantan Sekretaris Daerah Papua Barat berinisial MLR, dan Mantan Kepala BNI Cabang Manokwari berinisial RL.(ant)