-->

Kapal Penangkap Ikan Harus Miliki Izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mimika, Ir. Ignatius Eddy SantosoSAPA (TIMIKA) – Jumlah kapal perikanan di Mimika terbilang cukup banyak, mulai kapal bermesin kecil sampai kapal bermesin besar. Namun, apapun ukurannya semua kapal berkapasitas dibawah 10 GT hingga diatas 10 GT harus memiliki izin.

Indonesia sebagai Negara hukum, yang mana terdapat hukum atau peraturan yang mengatur tetang kemaslahatan umum. Ini tidak terkecuali tentang perikanan, khususnya kapal perikanan yang mana setiap kapal perikanan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia harus memiliki ijin.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mimika, Ir. Ignatius Eddy Santoso untuk kapal berkapsitas dibawah 10 GT harus memiliki izin operasi dari pemerintah kabupaten (pemkab). Sedangkan yang berukuran 10 GT hingga 30 GT harus memiliki izin dari pemerintah provinsi (pemprov). Sementara yang berukuran diatas 30 GT harus memiliki ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi semua kapal yang berlokasi di pantai kita tetap kita pantau. Baik izin daerah hingga pusat. Kita hanya lakukan pengawasan dilapangan saja. Selama ini kita patroli tidak temukan ikan yang penangkal," jelas Eddy saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Jumat (22/1).

Kata Eddy, untuk melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal penangkap ikan, pihaknya melakukan patroli pantai.

"Setahun kita lakukan empat kali. Tahun ini juga kita lakukan kegiatan yang sama, karena itu menjadi kegiatan rutin," tutur Eddy.

Selain melakukan patroli pantai, menurut Eddy pihaknya juga akan melakukan pendataan terhadap semua kapal ikan yang beroperasi di daerah ini. “Jenis kapal yang ada akan masuk dalam radar SKPDnya. Selain itu juga akan melakukan pendataan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, untuk tahun 2016 ini, pihaknya juga akan memberikan perhatian penuh terhadap kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Poumako. Salah satunya melalui penetapan retribusi pajak dan penguatan bidang kerja lapangan.

"Kita sedang buat draft penentuan retribusi. Kita akan dorong ke Dispenda untuk buat perbubnya. Seharusnya perda supaya lebih kuat apalagi DPR sudah ada tapi nanti agak lama jadi Dispenda minta kita buatkan perbub tentang ini. Harus ada payung hukum yang mengatur," ujar Eddy.

Dalam hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo karena ada kapal yang parkir di tempat komersial dan di pelabuhan perikanan.

"Karena banyak kapal kecil sehingga jasanya tidak boleh lebih besar. Di PPI juga sudah ada 10 tenaga kontrak untuk pengelolaan,"tutur Eddy.

Selain itu, penguatan terknis kepada pegawai-pegawainya juga dilakukan guna meningkatkan kemampuan mereka. Karena sebagian besar bukan pegawai teknis di instansi perikanan dan kelauatan.

"Ada dari jurusan ekonomi, administrasi dan sebagainya tapi mereka ditempatkan di tempat teknis sehingga harus kita proyeksikan untuk belajar melalui bimtek di beberapa daerah di luar Mimika," ungkap Eddy. (Ervi Ruban)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel