-->

Investor Diminta Sepakat Dengan Masyarakat Adat

Masyarakat adat sebagai pemilik tanah hak ulayat

SAPA (BIAK) - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Yan Pieter Yerangga meminta para investor atau pengusaha sebagai pemilik modal, yang beroperasi menggunakan lokasi lahan milik masyarakat adat, harus memperbaharui nota kesepakatan kerjasama dengan masyarakat adat setempat.

"Masyarakat adat sebagai pemilik tanah hak ulayat harus mendapat pembagian secara adil dalam pemanfaatan aset sumber daya alam yang dilakukan investor," kata Ketua Dewan Adat Papua Yan Pieter Yerangga dalam keterangan pers di Biak, Sabtu (9/1).

Ia mengatakan, setiap kepemilikan tanah masyarakat adat yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan harus dibicarakan dengan warga pemilik hak ulayat adat bersangkutan.

Dengan adanya kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat, menurut Yan Pieter, diharapkan dapat mencegah adanya perjanjian sepihak yang dapat berakibat menimbulkan kerugian dialami warga pemilik hak ulayat.

"Sebagai contoh kasus lokasi tanah eks Hotel Marauw saat akan dibangun kesepakatan dibuat dengan sembilan marga pemilik ulayat tetapi implementasi isi perjanjian untuk pembangunan hotel hanya sebagian saja dilaksanakan, ya ini harus mendapat perhatian pemkab dan DPRD," ujarnya.

Dewan adat Papua, lanjutnya, meminta elemen masyarakat adat di tanah Papua untuk melibatkan dewan adat dalam membahas kesepqakatan kerjasama dengan investor atau pemilik modal yang memanfaatkan sumber daya alam milik masyarakat adat setempat.

Tujuan dilibatkan dewan adat, menurut Yan Pieter, untuk mencegah adanya perjanjian kerjasama yang tidak tepat sehingga dapat merugikan masyarakat adat setempat sebagai pemegang dan pemilik hak ulayat yang sah.

"DAP akan mengawal proses renegosiasi kesepakatan kerjasama dengan pengusaha atau investor yang mengelola hasil sumber daya alam milik masyarakat adat Papua," ungkapnya.

Berdasarkan data program prioritas Ketua Dewan Adat Papua, Yan Pieter mengatakan sejak terpilih pada musyawarah besar masyarakat adat Desember 2015 di Biak berkomitmen akan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat asli Papua untuk dijaga sebagai kekayaan alam anugerah dari Tuhan untuk masyarakat adat Papua. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel