Ganti Rugi Tanah Hinterland Sesuai Prosedur
pada tanggal
Thursday, January 7, 2016

SAPA (JAYAPURA) - Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua, Petrus Pasereng mengatakan pembayaran ganti rugi tanah Hinterland yang berlokasi di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, sudah sesuai prosedur dan kesepakatan adat, yang menurutnya sudah tidak ada masalah.
"Pembayaran tanah Hinterland seluar 44,88 hektar dilaksanakan pada 29 Desember 2015 dan dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam hal ini difasilitasi oleh kepala BPN Papua sebagai ketua tim penyelesaian ganti rugi tanah," terang Petrus Pasereng, di Jayapura, Selasa (5/1).
Pesereng menjelaskan, pihaknya membayar berdasarkan rekomendasi dari ketua tim, dimana cara pembayarannya dilakukan melalui LS dan masuk ke rekening masing-masing semua pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut, karena sesuai hasil kesepakatan sendiri yang dilakukan di para-para adat.
Mengenai berapa besar yang sudah dibayarkan, lanjutnya, pemerintah sudah membayar tahap pertama sebesar Rp. 2.4 milliar. Sedangkan tahap kedua akan dibayar sebesar Rp1.6 milliar.
"2015 disiapkan dana Rp2.4 milliar, nanti sisa di 2016 Rp1.6 milliar,"selanya.
Diakuinya, memang ada beberapa pemilik hak ulayat yang belum melakukan penandatanganan. Namun dari 20 orang yang mengatasnamakan sebagai penguasa maupun pemilik hak ulayat, hanya lima orang yang belum menandatangani soal pernyataan hak atas tanah.
"Yohanes Daniel Beno (kepala suku), Derek Nasadit (kepala suku), Ruben Iren (kepala suku), dan Simon Beno (kepala suku). Mereka ini memang belum tandatangan sampai saat ini, tapi tidak ada yang merekayasa,"terangnya.
Kata Pasereng, Daniel Beno selalu hadir dalam rapat-rapat yang dilakukan di pemerintah. Jadi dirinya yakin masalah ini muncul perihal bagi membagi yang mungkin tak merata.
Dia menambahkan, soal pembayaran pihaknya, BPN bahkan pemerintah tidak ikut campur tangan atau intervensi soal bagi membagi uang. Mengingat itu urusan adat, karena sudah diselesaiakan di para-para adat. "Ini yang kami pegang sampai hari ini," kata Pasereng.
Sementara itu, Ketua tim ganti rugi tanah Hinterland, Bernadus Sanggrangwai mengatakan masalah penbayaran ganti rugi tanah Hinterland sudah melalui berbagai tahapan, kesepakatan baik di pemerintah maupun di masyarakat. Apalagi disertai dengan berita acara kesepakatan termasuk Yohanis Daniel Beno, dimana tanah tersebut akan diserahkan.
"Saat itu rapat dilakukan di Kampung Homongran dan dihadiri semua pihak dan membubuhi tandatangan. Atas dasar itulah kami ajukan ke BPN provinsi sebagai ketua tim 9 untuk penganggaran pembayaran," terang Sanggrangwai.
Atas dasar itu lanjutnya, tim sembilan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Peternakan untuk melakukan pembayaran ganti rugi, dan saat melakukan pembayaran itu, setiap suku sudah jabarkan didalam daftar pembagian dan terakhir pada 29 Desember itu ada di BPN sudah sepakat termasuk saudara Yohanis Beno, Limbrot, Ruben Iren sudah sepakat, dan isi kesepakatan itu pembayaran untuk Swen diterima oleh Belandina Imeno yang menerima Rp. 1 milliar dan kemudian membagi kepada suku-suku, antara lain Swen Yaru, Swen Samon dan lainnya.
"Masalah muncul mungkin karena Swen Yaru tidak mendapat bayaran sesuai yang diinginkan. Dasar itulah mereka komplain dengan mengatakan lokasi tersebut tidak bisa bersertifikasi. Tetapi kami tetap akan melanjutkan surat tersebut kepada keluarga itu sendiri, terutama mama Belandina supaya dipahami agar ada pembagian yang merata,"ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk pembayaran ganti rugi tanah Hinterland sudah tepat, tidak ada administrasi yang salah.
"Saya menilai apa yang dilakukan sudah tepat, apalagi saya sudah mengurus masalah ini selama tujuh tahun," katanya.(maria fabiola)