Daya Serap SKPD Pemprov Papua 89 Persen
pada tanggal
Thursday, January 7, 2016

SAPA (JAYAPURA) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Papua, Benyamin Arisoy mengungkapkan dari data terakhir per 31 Desember 2015, daya serap SKPD di lingkungan Pemprov Papua belum mencapai 100 persen. Arisoy mengaku daya serap SKPD baru berkisar antara 88 – 89 persen saja.
“Ini agak sedikit penurunan. Jadi masih perlu kerja keras lagi untuk mencapai 90 persen,”aku Arisoy kepada pers diruang kerjanya pekan ini.
Menurutnya SKPD perlu lebih fight/keras lagi dalam bekerja, karena itu tegantung dari para pimpinannya. Sebab itu kemampuan dari seorang SKPD dalam menyelesaikan tanggung jawab.
“Bagaimana dia (Kepala SKPD—red) menerima anggaran. Kemudian mendorong bidang – bidangnya untuk memacu percepatan proses pekerjaan di lapangan, terutama di dinas – dinas yang besar seperti Pekerjaan Umum dan Perhubungan,”tuturnya.
Disinggung apakah ada pekerjaan tahun ini yang ditangguhkan dan itu diakuinya. Ketika didesak apakah itu proyek – proyek yang termasuk dalam adendum atau proses perjanjan sebelum dilakukan MoU atau istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Arisoy menjelaskan, bahwa hal itu tidak bisa bicara adendum. Sebab adendum dibicarakan dalam kurun waktu 2015. “Tidak bisa 31 Januari terus kita bicarakan adendum ke Januari. Itu tidak ada aturannya. Dia Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), apabila dia memenuhi kriteria force majeur. Kalau tidak, maka tidak bisa dan dia harus putus kontrak,”terangnya.
Namun lanjutnya, kalau pekerjaannya selesai 80 persen. Maka SKPD harus membayar 75 persen. “Dibayarkan sesuai dengan progress. Ini sudah ketat sekarang. Jangan pekerjaannya hanya selesai 80 persen lantas dia membayar 90 persen. Maka itu akan jadi masalah,”tuturnya.
Karena itu menurutnya badan yang dipimpinnya itu sangat tergantung dari SKPD memberikan laporan yang benar. Kalau seorang kepala SKPD memberikan laporan salah, maka akan dibayar tidak sesuai.
“Kita mempelajari laporan kemajuan yang diajukan oleh SKPD. Kalau dikatakan kemajuannya 90 persen, maka kita akan bayar 85 persen. Tidak bisa kita lewat 90 persen lantas kita bayar,”terangnya lagi.
Masih menurut Arisoy saat ini tergantung SKPD melakukan fungsinya dengan benar dan baik serta profesional. “Saya kira ini tanggung jawab ada di SKPD. Ini soal kan pihak ketiga jadi kegiatan yang dilaksanakan di lapangan itu yang harus dipacu asal pekerjaan itu berkualitas dan baik serta selesai tepat waktu. Nanti kita bayar sesuai dengan penyelesaian pekerjaan,”tandasnya. (Maria Fabiola)