Dua Oknum Polisi akan Disidang Etik
pada tanggal
Wednesday, January 27, 2016
SAPA (JAYAPURA) - Dua oknum polisi anggota Polres Jayapura Kota, Bripka Suherman dan Briptu Jarius Triyono Damik, pelaku salah tangkap terhadap tiga pemuda di Base G, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu akan disidang kode etik. Hal itu dikatakan, Paur Humas Polres Jayapura Kota, Inspektur Satu (Iptu) Jahja Rumra, Senin (25/1).
Meski begitu kata Jahja, belum pasti keduanya akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Kode Etik Kepolisian, pasal 22 tentang PTDH huruf a menyebut pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus pengadilan yang berkelanjutan hukum tetap.
"Sidang kode etik tetap berjalan. Tapi yang perlu dipahami, tak selamanya sidang kode etik berakhir dengen pemecatan. Akan dipilah-pilah masalahnya. Bisa saja hanya penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi dan lainnya. Kalau perbuatan oknum anggota dianggap sudah berat, tak menutup kemungkinan dilakukan PTDH," kata Jajha, Senin (25/1).
Menurutnya, Propam Polda Papua yang akan melakukan pemberkasan. Namun sidangnya akan dilakukan di Polres Jayapura Kota. Tempat dua oknum polisi itu bertugas.
"Ini karena Atasan yang menghukum (Ankhum) nya adalah Kapolres. Syarat untuk melaksanakan sidang kode etik sudah memenuhi sesuai pasal 22 UU nomor 14 tahun 2011," ucapnya.
Katanya, biasanya kalau sudah ada putusan pengadilan, pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan Propam Polda. Propam Polda melakukan pemberkasan dan sidangnya di Polres setempat.
Sebelumnya, 20 Januari 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jayapura menvonis dua oknum anggota polisi Polres Jayapura yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap tiga warga Base G yakni Yafet Ayom (19 tahun), Eliezer Awom (26 tahun) dan Soleman Yom (24) dengan hukuman 18 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, Pendeta Dora Balubun yang mewakili keluarga korban mengatakan, korban dan keluarga ingin kedua oknum polisi itu dipecat."Kapolda Papua juga pernah berjanji akan memecat kedua oknum anggota polisi itu jika terbukti bersalah," kata pendeta Dora Balubun beberapa pekan lalu. (Arjun)
Meski begitu kata Jahja, belum pasti keduanya akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurutnya, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Kode Etik Kepolisian, pasal 22 tentang PTDH huruf a menyebut pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputus pengadilan yang berkelanjutan hukum tetap.
"Sidang kode etik tetap berjalan. Tapi yang perlu dipahami, tak selamanya sidang kode etik berakhir dengen pemecatan. Akan dipilah-pilah masalahnya. Bisa saja hanya penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi dan lainnya. Kalau perbuatan oknum anggota dianggap sudah berat, tak menutup kemungkinan dilakukan PTDH," kata Jajha, Senin (25/1).
Menurutnya, Propam Polda Papua yang akan melakukan pemberkasan. Namun sidangnya akan dilakukan di Polres Jayapura Kota. Tempat dua oknum polisi itu bertugas.
"Ini karena Atasan yang menghukum (Ankhum) nya adalah Kapolres. Syarat untuk melaksanakan sidang kode etik sudah memenuhi sesuai pasal 22 UU nomor 14 tahun 2011," ucapnya.
Katanya, biasanya kalau sudah ada putusan pengadilan, pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan Propam Polda. Propam Polda melakukan pemberkasan dan sidangnya di Polres setempat.
Sebelumnya, 20 Januari 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jayapura menvonis dua oknum anggota polisi Polres Jayapura yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap tiga warga Base G yakni Yafet Ayom (19 tahun), Eliezer Awom (26 tahun) dan Soleman Yom (24) dengan hukuman 18 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, Pendeta Dora Balubun yang mewakili keluarga korban mengatakan, korban dan keluarga ingin kedua oknum polisi itu dipecat."Kapolda Papua juga pernah berjanji akan memecat kedua oknum anggota polisi itu jika terbukti bersalah," kata pendeta Dora Balubun beberapa pekan lalu. (Arjun)