-->

DOB Provinsi Papua Barat Daya Menunggu Peraturan Pemerintah

SAPA (SORONG) - Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sesuai ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD Provinsi Papua Barat asal Kabupaten Maybrat, Jhon Asmuruf di Sorong, Senin (25/1), mengatakan DOB Provinsi Papua Barat Daya bersama Kabupaten Maybrat Sau sudah dibahas dan disetujui oleh DPR dan DPD RI.

Proses selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk membuat PP karena pemekaran atau pembentukan DOB harus merujuk pada aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan, proses pembentukan DOB melalui tahapan persiapan selama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bilamana dinyatakan layak, maka daerah persiapan tersebut diusulkan ke DPR dan DPD untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.

"Masyarakat Sorong Raya yang meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Maybrat dan Kabupaten Raja Ampat berharap dalam waktu dekat DOB Provinsi Papua Barat Daya dapat terwujud sehingga pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan semakin cepat terwujud," katanya.

Politisi Partai Hanura itu meminta kepada seluruh komponen masyarakat wilayah Sorong Raya agar mendukung pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya yang dalam proses itu.

"Jangan ada perselisian bahkan sampai menimbulkan konflik di antara masyarakat sehingga proses DOB Provinsi Papua Barat Daya berjalan lancar sampai terwujud," ujarnya Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya, lanjut dia, adalah aspirasi masyarakat agar jarak pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin dekat karena wilayah itu sangat luas.(ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel