-->

DOB Maybrat Sau Menunggu Peraturan Pemerintah (PP)

SAPA (SORONG) - Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Maybrat Sau, Provinsi Papua Barat, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sesuai ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD Papua Barat asal Kabupaten Maybrat, Jhon Asmuruf di Sorong, Kamis (21/1), mengatakan DOB Kabupaten Maybrat Sau sudah dibahas dan disetujui oleh DPR dan DPD RI.

Proses selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk membuat Peraturan Pemerintah karena pemekaran atau pembentukan DOB harus merujuk pada aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan, proses pembentukan DOB melalui tahapan persiapan selama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bilamana dinyatakan layak, maka daerah persiapan tersebut diusulkan ke DPR dan DPD untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.

"Masyarakat Maybrat berharap dalam waktu dekat DOB Kabupaten Maybrat Sau dapat terwujud sehingga pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan semakin cepat terwujud," katanya.

Politisi Partai Hanura itu meminta kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Maybrat agar mendukung pembentukan DOB Kabupaten Maybrat Sau.

"Jangan ada perselisian bahkan sampai menimbulkan konflik di antara masyarakat sehingga proses DOB Maybrat Sau berjalan lancar sampai terwujud," ujarnya Pembentukan DOB Kabupaten Maybrat Sau, lanjut dia, adalah aspirasi masyarakat agar jarak pelayanan pemerintah kepada masyarakat semakin dekat karena wilayah itu sangat luas. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel