Dispendasbud Diminta Direstrukturisasi
pada tanggal
Wednesday, January 13, 2016

Lanjutnya, adanya demo guru ini membuktikan, bahwa manajemen Dispendasbud itu buruk. Kalau dilihat, dari kondisi yang terjadi, kemungkinan ada pengaburan data. Sehingga ada guru yang sebelumnya menerima hak lancar tetapi berikutnya mulai tidak terima karena alasan data dan nama tidak ada.
“Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati untuk segera merekstrukturisasi manajemen Dispendasbud sesuai dengan PP 41, sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Apalagi ini keuangan yang melekat langsung di pegawai,”ungkap Gerson kepada Wartawan di Kantor DPRD Mimika, Selasa (12/11).
Lanjut Gerson, kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan itu bahaya. Karena biasanya penyelewangan itu ditemukan pada pengerjaan fisik atau sarana prasarana. Tetapi ini berbeda dengan di Timika yang langsung melekat pada hak guru.
Oleh itu, kata Gerson, kedepan Dispendasbud harus membenahi manajemen keuangan, kalau perlu semua yang menyangkut hak guru mulai dari gaji, insentif PNS dan Non PNS, dan tunjangan yang melekat itu langsung masuk ke rekening, bendahara hanya mengelola administrasinya. Harus ada kerja sama dengan Bank agar tidak ada lagi transaksi tunai didalam SKPD.
“Tidak ada perputaran uang yang menyebabkan dibayar akhir tahun dan terlambat. Pengelolaan data dari tahun ketahun bicara data. Satu tahun ada 12 bulan, 12 bulan 365 hari, 365 hari ada berapa jam pegawai buat apa. Kenapa data menjadi persoalan diakhir tahun. Ada indikasi penyalagunaan kewenangan dalam keuangan Negara,”tambah Gerson.
Lanjut Gerson, kalau ada kejadian begini Polisi tidak boleh tinggal diam. Kepolisian jangan tunggu ada laporan. Kalau sudah ada tanda seperti ini harus di cek, diperiksa dan panggil, siapa tau ada indikasi. Seperti hal yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana ada pembayaran di perumahan dinas militer.
“ Tidak ada aturan pembayaran dalam rumah-rumah, apalagi kalau di perumahan Militer tanpa se ijin komandannya, ini jelas pelanggaran. Apapun resikonya bayar bayar dikantor atau direkening,”ungkapnya.
Sementara Kadispendasbud Kabupaten Mimika Nilus Leisubun,SPd,MPd yang menghubungi Salam Papua melalui telepon selulernya, Selasa (12/1) mengatakan, pihaknya sangat menerima apa yang menjadi analisa atau kesimpulan dari anggota DPRD. Dan ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi dinas.
“ Kami sangat berterimakasih kepada anggota dewan, yang sudah menyampaikan hal tersebut,”kata Nilus Leisubun.
Lanjutnya, namun persoalan yang ada sekarang bukanlah masalah manajemen, tetapi lebih kepada anggaran yang tidak mencukupi. Sehingga siapapun pemimpin dinasnya, akan muncul masalah yang sama.
“ Sekarang ini yang kami pikirkan adalah, masalah strategi pendistribusian. Apakah menunjuk seorang oknum atau sekolah. Karena sekolah yang mengetahui guru honorer yang diangkat,”terang Nilus.
Sementara menyangkut pembayaran yang dilakukan di Perumahan TNI AL beberapa waktu lalu, Nilus menyampaikan, pembayaran itu merupakan usulan semua yang belum menerima. Dimana ada rekening yang bermasalah, sehingga tidak bisa disalurkan. Sehingga pembayaran dilakukan secara manual, dan tidak bisa dilakukan di kantor karena akan menganggu pelayanan. Dan itu sudah terjadi tahun-tahun sebelumnya.
“ Pembayaran di Perum TNI AL bukan atas perintah, karena sudah biasa dilakukan setiap tahunnya. Kalau hanya Cuma satu orang atau dua orang, maka bisa dilayani di rumah,”ungkapnya. (Maria Welerubun/ Mujiono)