Satreskoba Polres Mimika Amankan Pengedar Sabu
pada tanggal
Thursday, July 14, 2016
![]() |
Tersangka (kaos kuning) memungut barang bukti sabu untuk dibawa ke Polres Mimika |
SAPA (TIMIKA) - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika pada Kamis (14/7) dini hari, berhasil mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu di jalur I, Jalan Kartini, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sembilan paket sabu, yang dikemas dalam kantong plastik kecil. Serta empat pucuk clurit, satu set senapan angin, tiga buah handphone, sejumlah uang sekitar puluhan juta rupiah, dan plastik bening kosong beserta alat hisap.
Kasat Reskoba Polres Mimika, Iptu Harjaka kepada wartawan usai penangkapan mengatakan, penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh menerangkan bahwa dirumah kontrakan tersangka sering keluar masuk orang yang tidak jelas tujuannya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan Kamis dinihari tadi petugas melakukan penangkapan sekira pukul 00.10 WIT.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sebelum lebaran sampai dilakukannya penangkapan," kata Kasat Reskoba Polres Mimika.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, pihaknya mendapatkan sembilan paket sabu, yang dikemas dalam bungkus plastik kecil. Dimana, satu paket sabu dijual tersangka dengan harga antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Namun untuk berat per paket sabu yang diamankan, pihaknya belum mengetahui, karena harus dilakukan penimbangan.
Lanjutnya, sementara untuk modus operandinya, dengan cara telepon atau mengirimkan pesan. Dan kalau barang (narkoba-red) sudah disiapkan, maka pembeli datang ke kontrakan tersangka untuk mengambil sekaligus membayar.
"Yang jelas, tersangka sudah lama mengedarkan sabu di daerah ini. Dan sasarannya anak-anak muda. Ini juga masih kami kembangkan," terangnya. (Red).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sembilan paket sabu, yang dikemas dalam kantong plastik kecil. Serta empat pucuk clurit, satu set senapan angin, tiga buah handphone, sejumlah uang sekitar puluhan juta rupiah, dan plastik bening kosong beserta alat hisap.
Kasat Reskoba Polres Mimika, Iptu Harjaka kepada wartawan usai penangkapan mengatakan, penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh menerangkan bahwa dirumah kontrakan tersangka sering keluar masuk orang yang tidak jelas tujuannya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan Kamis dinihari tadi petugas melakukan penangkapan sekira pukul 00.10 WIT.
"Kami sudah melakukan penyelidikan sebelum lebaran sampai dilakukannya penangkapan," kata Kasat Reskoba Polres Mimika.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, pihaknya mendapatkan sembilan paket sabu, yang dikemas dalam bungkus plastik kecil. Dimana, satu paket sabu dijual tersangka dengan harga antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Namun untuk berat per paket sabu yang diamankan, pihaknya belum mengetahui, karena harus dilakukan penimbangan.
Lanjutnya, sementara untuk modus operandinya, dengan cara telepon atau mengirimkan pesan. Dan kalau barang (narkoba-red) sudah disiapkan, maka pembeli datang ke kontrakan tersangka untuk mengambil sekaligus membayar.
"Yang jelas, tersangka sudah lama mengedarkan sabu di daerah ini. Dan sasarannya anak-anak muda. Ini juga masih kami kembangkan," terangnya. (Red).