Dewan akan Panggil Kepala SMAN 1
pada tanggal
Tuesday, July 19, 2016
Ketua Komisi C, Nurman menjelaskan, alasan pemanggilan kepala sekolah karena pihak sekolah ternyata masih memberlakukan pungutan kepada CSB sebesar Rp3,4 juta. Hal ini terbukti dari adanya keluhan sejumlah orang tua CSB saat akan membayar uang pendaftaran pada salah satu Bank.
Padahal kata Nurman, saat melakukan kunjungan ke SMAN 1, pihaknya sudah meminta biaya pembangunan gedung pusat pengolahan data (server) Rp80 juta, pembangunan WC siswa satu unit Rp160 juta, pengecoran lapangan serba guna Rp260,2 juta, dan pengecetan ruangan kelas Rp50 juta untuk dihilangkan.
Sebab menurut Nurman, ada biaya dari pungutan tersebut sudah dianggarakan oleh dewan, sehingga tidak perlu lagi memungut dari CSB.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, M. Nurman S. Karupukaro secara tegas menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SMAN 1 Timika yang dianggap melanggar aturan dengan melakukan pungutan liar kepada siswa baru di sekolah.
“DPRD telah membajetkan untuk pembangunan MCK, tetapi sekolah masih terus memungut dari orang tua murid. Jadi kami akan panggil kepala sekolahnya,” kata Nurman kepada Salam Papua via selulernya, Selasa (19/7) malam.
Dikatakan Nurman, pungutan yang dilakukan pihak sekolah terkait biaya Insidental komite untuk menanggulangi hal-hal sebesar Rp1,7 juta persiswa termasuk dalam kategori pungutan liar. Sehingga, pihanya akan memanggil kepala sekolah, dan akan melaporkan kasus ini kepada polisi.
Sebab kata Nurman, pihak sekolah sudah melanggar dari pada pada kesepakatan yang dibuat antara pihak sekolah dan dewan saat itu.
“Menurut kami, sekolah telah melakukan pungutan liar. Jadi akan di proses sesuai dengan hukum, dan kami minta kepala sekolah bertanggung jawab atas pungutan tersebut. sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama dengan DPRD dalam hal ini Komisi C bahwa, biaya Insidental komite untuk menanggulangi hal-hal sebesar Rp1,7 juta persiswa harus dihilangkan. Komisi C akan segera panggil dan mempolisikan kepala sekolah,” terang Nurman.
Nurman juga meminta kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE untuk segera mencopot Kepala SMAN 1 terkait pungutan tersebut.
“Kami meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera mencopot Kepala SMAN 1 terkait pungutan,” kata Nurman.
Nurman menambahkan, kepada orang tua CSB yang sudah membayar biaya pendaftaran dengan jumlah Rp3,4 juta agar tetap memegang bukti pembayarannya. Hal ini dimaksudkan, agar pada saat biaya pendaftaran diturunkan, bukti tersebut bisa digunakan untuk pengembalian sisanya.
“Diharapkan orang tua CSB tetap memegang bukti pembayaran, hal ini agar saat ada pengengembalian bisa digunakan,” tutup Nurman.
Sebelumnya warga Kabupaten Mimika melalui Grup Facebook Salam Papua mengeluhkan sikap SMAN1 yang hingga berita ini diberitakan, masih memungut dengan harga Rp3,4 juta.
"Atas dasar apa sekolah tetap memungut 3,4jt padahal anggota dprd sudah coret 1,7jt nya? padahal di koran jelas kenapa dicoret. mungkin bagi bapak-bapak 1,7jt kecil, tapi bagi kami itu bisa dipakai untuk kebutuhan sekolah lain. Kalau masih tidak percaya kita bayar 3,4jt nanti saya bagikan foto slip pembayaran bank nya sudah. gara2 yang asli sudah disetorkan waktu mendaftar ulang, ujar Maria Simatupang.
"Seharusnya pendidikan sekolah negeri ini lebih meringankan beban para orang tua murid ketimbang disekolah swasta, tapi ini tidak klu sekolah negeri sdh semahal ini aduuh harus kemana lg anak2 bangsa akan mengenyam pendidikan ... timika oh timika pendidikan saja sudah dibikin bisnis ..." keluh Eni En.
"Menurut sy berapapun banyaknya uang yg masuk ke sekolah kalo manejemen pengelolaan keuangan sekolah amburadul, tetap kurang," ungkap Rhisal Kalalo. (Maria Welerubun)