Pelayanan Mengurus Kartu Keluarga (KK) Gratis
pada tanggal
Thursday, February 18, 2016
SAPA (TIMIKA) – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan pelayanan gratis, bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK). Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Mimika, Lucas Tahitu, S.Sos yang ditemui Salam Papua, di ruang kerjanya, Jumat (12/2).
“Masyarakat harus memahami bahwa, semua kepengurusan berkas terkait dengan kependudukan gratis, asalkan harus memiliki identitas yang jelas. Seperti, KTP dan ijazah, karena akan dilihat bahwa yang bersangkutan benar,”kata Lucas.
Lanjutnya, seperti mengurus KK. Kepengurusan KK pihaknya menilai prosesnya tidak terlalu susah. Asalkan masyarakat yang hendak mengurus berkas tersebut melengkapinya dengan identitas yang jelas. Kenapa demikian, karena masyarakat yang mengurus KK harus mengisi formulir F 101. Di formulir tersebut, harus diisikan data-data khusus yang ada di belakang formulir.
“ Mengurus KK harus mengisi formulir, berkas, dan disertai dengan identitas lengkap. Proses pengurusannya pun tidak terlalu lama, palingan lama satu jam bisa selesai. Kalaupun lebih dari satu jam, kemungkinan ada hal-hal yang harus diperbaiki atau banyak yang mengurus KK,”jelasnya.
Kata dia, dalam satu hari Dispencapil menerima ratusan masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan, apakah itu KK, KTP, akte kelahiran, dan surat pindah. Sehingga kalau ada pelayanan yang kurang dan waktu lama, maka itu hal yang wajar.
“ Kalau dalam kepengurusan terlalu lama, itu karena bukan hanya satu atau dua orang. Tetapi ratusan yang mengurus administrasi kependudukan di Dispencapil,”ujarnya.
Ia menambahkan, karena proses kepengurusan itu gratis, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak mewakilkan kepada orang lain, baik itu KTP, KK, atau yang lainnya. Karena, kalau titip ditakutkan ada kesalahan data yang diberikan.
“ Semua administrasi kependudukan gratis diseluruh indonesia, sehingga jangan main titip-titip. Kebanyakan kalau titip mengakibatkan kesalahan,”tuturnya.
Sementara menyangkut dengan KK, Lucas mengatakan, dalam kepengurusan di Dispencapi banyak yang menambahkan anggota keluarganya. Walaupun anggota keluarga yang ditambahkan itu bukan dari keluarga secara langsung, dalam arti kepala keluarga, istri, anak, dan orang tua. Hal itu diperbolehkan, namun anggota keluarga yang bukan menjadi inti dari di dalam KK, maka dikategorikan ke dalam keluarga lain. Misalnya ada yang datang di Timika, tetapi tidak punya keluarga di Timika, maka bisa menumpang di yang punya kartu keluarga.
“ Semua bisa masuk ke dalam KK, tapi yang bukan menjadi keluarga inti, akan diberikan keterangan famili lain. Apakah itu pembantu rumah tangga ataupun yang lainnya,”ungkap Lucas. (Ervi Ruban)
“Masyarakat harus memahami bahwa, semua kepengurusan berkas terkait dengan kependudukan gratis, asalkan harus memiliki identitas yang jelas. Seperti, KTP dan ijazah, karena akan dilihat bahwa yang bersangkutan benar,”kata Lucas.
Lanjutnya, seperti mengurus KK. Kepengurusan KK pihaknya menilai prosesnya tidak terlalu susah. Asalkan masyarakat yang hendak mengurus berkas tersebut melengkapinya dengan identitas yang jelas. Kenapa demikian, karena masyarakat yang mengurus KK harus mengisi formulir F 101. Di formulir tersebut, harus diisikan data-data khusus yang ada di belakang formulir.
“ Mengurus KK harus mengisi formulir, berkas, dan disertai dengan identitas lengkap. Proses pengurusannya pun tidak terlalu lama, palingan lama satu jam bisa selesai. Kalaupun lebih dari satu jam, kemungkinan ada hal-hal yang harus diperbaiki atau banyak yang mengurus KK,”jelasnya.
Kata dia, dalam satu hari Dispencapil menerima ratusan masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan, apakah itu KK, KTP, akte kelahiran, dan surat pindah. Sehingga kalau ada pelayanan yang kurang dan waktu lama, maka itu hal yang wajar.
“ Kalau dalam kepengurusan terlalu lama, itu karena bukan hanya satu atau dua orang. Tetapi ratusan yang mengurus administrasi kependudukan di Dispencapil,”ujarnya.
Ia menambahkan, karena proses kepengurusan itu gratis, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak mewakilkan kepada orang lain, baik itu KTP, KK, atau yang lainnya. Karena, kalau titip ditakutkan ada kesalahan data yang diberikan.
“ Semua administrasi kependudukan gratis diseluruh indonesia, sehingga jangan main titip-titip. Kebanyakan kalau titip mengakibatkan kesalahan,”tuturnya.
Sementara menyangkut dengan KK, Lucas mengatakan, dalam kepengurusan di Dispencapi banyak yang menambahkan anggota keluarganya. Walaupun anggota keluarga yang ditambahkan itu bukan dari keluarga secara langsung, dalam arti kepala keluarga, istri, anak, dan orang tua. Hal itu diperbolehkan, namun anggota keluarga yang bukan menjadi inti dari di dalam KK, maka dikategorikan ke dalam keluarga lain. Misalnya ada yang datang di Timika, tetapi tidak punya keluarga di Timika, maka bisa menumpang di yang punya kartu keluarga.
“ Semua bisa masuk ke dalam KK, tapi yang bukan menjadi keluarga inti, akan diberikan keterangan famili lain. Apakah itu pembantu rumah tangga ataupun yang lainnya,”ungkap Lucas. (Ervi Ruban)