-->

Pengusaha Kayu Diminta Segera Perpanjang Izin

Sekertaris Dinas Kehutanan (Dishut) Mimika, John RumbiakSAPA (TIMIKA) - Sekertaris Dinas Kehutanan (Dishut) Mimika, John Rumbiak meminta kepada semua pengusaha kayu yang ijin usahanya telah habis di tahun 2015 lalu untuk segera diperpanjang.

“Para pengusaha kayu yang izin usahanya sudah  berlaku surut segera diperpanjang,” ujar Jhon di temui pada Jumat (22/1) lalu.

Sementara bagi mereka yang baru akan merintis usahanya, kata Jhon sebaiknya segera mengurus surat izin. “Bagi pengusaha kayu yang baru merintis usahanya segera mengurus surat izin usaha yang baru,” kata Jhon.

Menurut Jhon, apabila nanti saat pihaknya bersama instansi terkait melakukan permeriksaan dan menemukan pengusaha kayu yang izinnya telah mati dan tidak memiliki izin, maka tentunya akan diberikan sanksi tegas.

“Kita harap agar mereka (pengusaha kayu - red) itu memperhatikan izin usaha itu, supaya mereka juga bisa mengetahui aturan-aturan pemerintah di bidang kehutanan dalam rangka pelestarian lingkungan,” tutur Jhon.

Dikatakan Jhon, izin usaha dan restribusi yang sudah ditetapkan bagi pengusaha kayu merupakan salah satu penerimaan dari sektor kehutanan di tahun 2016 ini. Sebab, menurut Jhon, berdasarkan pengalaman tahun 2015 lalu ditemukan banyak potensi yang belum dikelola secara baik untuk mendongkrak penerimaan bukan pajak.

“Karena ada dua penerimaan yang harus kita garap yakni PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) dan retribusi yang sudah ditetapkan,” ujar Jhon.

Untuk itu, Jhon berharap para pengusaha kayu untuk dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten ini.

“Kendala-kendala dan hambatan itu akan menjadi tolak ukur kita untuk menjalankannya di tahun ini. Dengan cara meningkatkan pengawasan, pengendalian terhadap izin usaha penebangan kayu, supaya ada peningkatan penerimaan daerah,” jelas Jhon. (Indri Yani Pariury)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel