Korupsi Kapal Ohan 09 Jadi Prioritas Polres Merauke
pada tanggal
Friday, January 8, 2016

SAPA (MERAUKE) – Kepolisian Resor Merauke memprioritaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Kapal Ohan 09 pada tahun ini. Aset Pemkab Merauke ini dibeli pada tahun 2006 lalu.
“Tahun 2016 kita prioritaskan dua kasus, itu Kapal Ohan dan Trayek Damri. Ini masih kita tindaklanjuti. Nanti dilihat perkembangannya mana yang duluan,” kata Kasat Reskrim, AKP. Candra Citra Kesuma, SIK, Kamis (7/1).
Menurut Candra, kasus kapal Ohan 09 mencuat setelah DPRD Kabupaten Merauke mempertanyakan status kapal itu dalam sidang paripurna tahun 2014 lalu. Kapal Ohan dibeli tahun 2006, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Merauke kurang lebih Rp18 miliar.
Pembayaran kapal tersebut dilakukan dua tahap, tahap pertama dibayarkan senilai Rp 3,6 miliar dan tahap keduanya senilai Rp 14,4 miliar.
Selain Ohan, kasus trayek Damri akan diprioritaskan pada tahun ini. Kasus ini bermula ketika polisi mengendus ‘bau’ (indikasi) penyalahgunaan subsidi trayek Damri Merauke 2012 dan 2013 lalu.
“Dua kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan. Tahun ini jadi prioritas,” tegasnya.
Ia menyebut, ada 6 ijin trayek Damri Merauke, yakni Kota Kabupaten, Distrik Jagebob, Kurik, Kumbe, Erambu Torai dan Sota.
“Khusus Kurik, saat itu jembatannya rusak. Tapi, dalam laporan manajemen Damri, armada tetap beroperasi. Ini jadi dasar bagi kami menyelidiki,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Kepolisian setempat sejak awal 2015 lalu telah membidik dan berupaya mengungkap dua kasus korupsi ini.
“Mengungkap kasus korupsi itu butuh waktu. Tidak bisa seperti pidana umum. Karena ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Terutama audit itu butuh waktu,” kata Kapolres Merauke, AKBP. Sri Satyatama, SIK di tempat berbeda. (emanuel)