18 Ribu KPS Siap Dibagikan ke Masyarakat Mimika
pada tanggal
Friday, January 8, 2016

SAPA (TIMIKA) – Sebanyak 18 ribu Kartu Papua Sehat (KPS) siap dibagikan kepada masyarakat Mimika tahun ini. KPS merupakan program dari Pemerintah Provinsi Papua dengan prioritas masyarakat asli Papua. KPS menggantikan Kartu Jaminan Kesehatan Papua (Jamkespa). Pengobatan dengan KPS akan menggratiskan segala biaya yang dibebankan kepada pasien.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Saiful Taqin, SKM mengatakan, pihaknya tidak hanya sekedar membagikan KPS tersebut kepada masyarakat tetap sasaran. Namun, nantinya akan ada sosialisasi akan pentingnya penggunaan KPS.
“Waktu tahun lalu tidak mencukupi karena muncul di perubahan, sehingga coba kita dorong di tahun 2016. Kita sudah bentuk timnya dan sudah dibekali. Jadi, bukan hanya sekedar membagi, tapi memberi informasi kepada yang kita bagikan, penggunaan dan arti penting KPS ini,” kata Saiful saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya di Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Kamis (7/1).
Menurut Saiful, KPS sangat berguna dalam system rujukan, karena pemprov telah melakukan MoU dengan tiga rumah sakit tipe A diantaranya, Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo, dr Soetomo dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Kalau di Puskesmas, orang Papua sendiri sebenarnya tidak ada masalah, mereka sudah tidak membayar. Tapi nanti ada hal-hal yang harus dirujuk, KPS ini menjadi penting. Makanya ini yang penting disosialisasikan sebelum dibagikan agar jangan diabaikan kartunya. Karena kalau tidak punya kartu KPS, bisa jadi masalah,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, KPS dibagikan bukan untuk per kepala keluarga. Namun, untuk perorangan. Akan tetapi, menurut Saiful, tidak semua akan memiliki KPS. “Mengenai kategori yang berhak mendapatkan, sementara ditetapkan tiga kategori. Pertama, orang papua asli dalam arti ibu-bapaknya Papua. Kedua, bapak papua ibu non Papua, dan ketiga mama papua bapak non Papua. Misalnya anak ke empat dari seorang PNS golongan I, kan anak keempat tidak ditanggung oleh JKN, itu bisa masuk dalam kategori berhak mendapatkan KPS, atas memenuhi tiga kategori tadi,” jelas Saiful. (Ervi Ruban)